Dalam melakukan kesepakatan apakah kesepakatan bisnis,
kesepakatan kerja, kesepakatan jual beli, kesepakatan sewa dan lain-lain
biasanya diperlukan suatu jaminan atau kepastian. Hal ini dimaksudkan agar
kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan, dan untuk menjamin kesepakatan
tersebut berjalan dengan baik maka dibuatlah perjanjian.
Perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak menjamin adanya
kepastian bahwa kesepakatan yang telah disepakati bersama dapat ditepati dengan
sebaik-baiknya. Perjanjian bisa dibuat secara lisan maupun tulisan, namun
kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah sehingga apabila terjadi sengketa
diantara kedua pihak yang berjanji akan sulit membuktikan kebenarannya.
Untuk hal-hal yang sangat penting orang lebih memilih perjanjian
secara tertulis atau dengan surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih
demi keamanan.
Dalam surat perjanjian biasanya berisi kesepakatan mengenai hak
dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat
sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Selain kedua belah pihak, dalam surat
perjanjian kadang melibatkan pihak ke tiga untuk menguatkan perjanjian
tersebut.
Secara klasifikasi surat perjanjian dibagi 2 jenis yaitu :
- Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
- Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Namun demikian klasifikasi diatas tidak ada hubungannya dengan
keabsahan sebuah surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris tetap sah
selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam surat perjanjian
selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban
masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang
bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan
kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan
administrasi, atau gugatan ke pengadilan.
Surat perjanjian setidaknya mengacu pada hal-hal sebagai berikut
:
- Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai cukup.
- Surat perjanjian dibuat rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
- Isi surat perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
- Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
- Isi surat perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
- Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Manfaat surat perjanjian :
- Memberikan rasa tenang bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
- Mengetahui secara jelas batasan antara hak dan kewajiban pihak-pihak yang berjanji.
- Menghindari terjadinya perselisihan.
- Bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
Jenis-jenis surat perjanjian
1. Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan
menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli
diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada
pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah
penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan
kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi
kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan
berhak mengajukan tuntutan atau klaim.
2. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya
harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara
mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian
sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih
berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut
masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu
pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa
beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat
pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
3. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang
menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1)
berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa
(pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara
itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian
barang tersebut.
4. Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak
pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan
sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati
oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah
uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah
pihak kepada pihak pemborong
5. Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang
dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang
meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib
membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan
dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.
6. Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli
adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian
jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian
kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja
adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian
kerja adalah :
- Lama masa kerja
- Jenis pekerjaan
- Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
- Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar